TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan lapangan Monas untuk kegiatan zikir dinilai melanggar Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 1995 tentang pembangunan dan penggunaan kawasan Monumen Nasional. Penilaian itu disampaikan Ketua Relawan Penggerak Jakarta Baru (RPJB) Pitono Adhi.
Menurut Adhi, penggunaan kawasan Monas harus mengacu kepada Keppres itu dan dilaporkan kepada Presiden. Sebab tugu Monas merupakan lambang perjuangan bangsa Indonesia yang selama ini dikategorikan dalam zona netral. "Seharusnya dikoordinasikan dengan Komisi Pengarah yang diketuai Menteri Sekretaris Negara dan dilaporkan kepada presiden, itu jelas tertera di pasal 8 dan 9 Keppres tersebut," kata Pitono dalam keterangan tertulis, Ahad, 19 November 2017.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan Pemerintah Provinsi DKI tengah menggodok revisi peraturan gubernur yang mengatur pemanfaatan kawasan Monas untuk kegiatan publik itu. Pemprov DKI, kata Sandi, juga telah berkoordinasi dengan pihak Istana Kepresidenan, namun dia belum mau menyebutkan secara detail hasil koordinasi itu.
Baca: Anies Buka Monas buat Acara Keagamaan, Apa Kata FPI dan MUI
"Jadi harus jelas ada izin dari presiden melalui komisi pengarah dulu, tidak bisa Gubernur Anies seenaknya sesumbar berkata akan mengizinkan Monas dipakai untuk kegiatan keagamaan,” kata Adhi.
Sebelumnya Anies mengumumkan rencana penggunaan lapangan Monas untuk acara-acara keagamaan. Kegiatan pertama adalah zikir dan tausiyah kebangsaan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan pada 26 November 2017. Kegiatan ini diselernggarakan oleh Pemerintah DKI.
Sandiaga juga sudah menjanjikan akan mengizinkan Maulid Nabi digelar di Monas. Janji itu dia sampaikan dalam acara “Doa untuk Bangsa” yang diselenggarakan Majelis Nurul Musthofa di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada Sabtu malam, 4 November 2017 lalu.
"Seharusnya Gubernur Anies Baswedan menjaga dan memanfaatkan kawasan Monas hanya untuk kegiatan bernuansa kebangsaan tanpa unsur suku, agama ras dan antargolongan (SARA)," kata Adhi.